Home » , » APPLE VS HTC

APPLE VS HTC

Written By Unknown on 22.11.11 | 10.35


Apple dinyatakan tidak terbukti melanggar paten S3 Graphics, sebuah perusahaan yang diakuisisi oleh HTC. Keputusan ini disampaikan United States International Trade Commission dan membalikkan keputusan sebelumnya.

Sebelumnya, Apple sempat dinyatakan melanggar sebagian paten S3 yang terkait dengan kompresi tekstur, seperti yang digunakan pada aplikasi game dan sejenisnya. Panel dari International Trade Commission (ITC) akhirnya mengatakan tak ada pelanggaran dan penyelidikan dihentikan.

Apple dan HTC terlibat dalam saling tuntut soal paten, mulai dari pengadilan distrik di AS hingga ITC. Pertempuran di ITC cukup signifikan karena ITC punya wewenang untuk memblokade impor produk yang dianggap melanggar paten.

S3 dibeli HTC 300 juta dollar AS pada Juli 2011. Ketika itu banyak yang berspekulasi pembelian itu merupakan pembelian strategis untuk mendapatkan aset paten S3.

Grace Lei, pengacara HTC, mengaku kecewa dengan keputusan itu, tetapi tetap menghormatinya. Saat ini, ujar Lei, HTC sedang mempertimbangkan apa langkah selanjutnya, termasuk apakah akan melakukan banding atau tidak.

Pada Desember 2011, lembaga yang sama dijadwalkan mengambil keputusan dalam kasus lain Apple versus HTC. Dalam kasus yang terpisah ini, ITC sebelumnya sempat menyatakan HTC melanggar dua paten Apple.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PUNGUAN ARITONANG DUMAI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger